Government
|
in this topic.
Menaker Bakal Panggil Gojek & Grab Soal Bonus THR Lebaran yang Kecil
Jessica Dhea
Jumat, 28 Maret 2025 pukul 00.00

Ringkasan
Dibuat oleh AI
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan bertemu dengan Gojek dan Grab terkait protes ojol atas bonus THR Lebaran yang dianggap terlalu kecil. Beberapa pengemudi hanya menerima Rp 50.000, sementara yang lain bisa mendapatkan hingga Rp 900.000
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab setelah muncul protes dari pengemudi ojek online (ojol) terkait bonus THR Lebaran yang dinilai terlalu kecil.
Ojol Protes Bonus THR yang Terlalu Rendah
Beberapa laporan yang diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa beberapa pengemudi hanya mendapat Rp 50.000 sebagai bonus Lebaran. Angka ini dianggap sangat kecil mengingat peran mereka yang penting dalam layanan transportasi daring. Menaker Yassierli mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang mengkaji masalah ini dan akan segera berdiskusi dengan perusahaan terkait.
“Kami menerima banyak laporan soal ini. Saya sebetulnya sudah merencanakan pertemuan dengan pihak manajemen, tapi karena agenda saya di Istana, pertemuan ini harus dijadwal ulang,” ujar Yassierli kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis lalu.
Sistem Bonus Berdasarkan Performa
Yassierli menjelaskan bahwa skema pemberian bonus THR ini sebenarnya sudah diatur dalam surat edaran pemerintah, yang membagi nominal bonus berdasarkan performa pengemudi.
“Beberapa pengemudi menerima Rp 900.000, sementara yang lain mendapat lebih sedikit. Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana perusahaan menentukan siapa yang berhak mendapatkan berapa—itu yang harus kami klarifikasi,” katanya.
Meski belum ada tanggal pasti untuk pertemuan ini, Menaker berharap pembicaraan bisa dilakukan sebelum Lebaran agar masalah ini segera mendapat kejelasan.
Presiden Prabowo Turun Tangan
Pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti isu ini. Ia meminta perusahaan ride-hailing untuk mempertimbangkan kembali nominal THR yang diberikan kepada pengemudi setelah muncul kabar bahwa beberapa perusahaan hanya akan memberikan Rp 1 juta per pengemudi.
“Ini hanya imbauan, bukan kewajiban. Tapi kalau presiden sudah mengimbau, ya, sebaiknya dipertimbangkan. Para pemilik usaha harus sadar bahwa kalau mereka terus meraup keuntungan, mereka juga harus memperhatikan pekerja mereka,” tambahnya.
Secara umum, pengemudi ojol memang tidak mendapatkan THR seperti karyawan biasa karena status mereka sebagai mitra, bukan pegawai tetap. Biasanya, THR diberikan dengan jumlah setara satu bulan gaji. Namun, akibat tekanan dari pengemudi, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan bahwa perusahaan ride-hailing wajib memberikan THR minimal 20% dari pendapatan rata-rata pengemudi dalam 12 bulan terakhir bagi mereka yang berprestasi tinggi. Sementara pengemudi lainnya tetap berhak mendapatkan bonus sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan, dengan batas pembayaran minimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Perusahaan ride-hailing merespons aturan ini dengan cara berbeda. Gojek meluncurkan program insentif khusus bernama “Tali Asih Hari Raya” bagi pengemudi yang memenuhi syarat. Sementara itu, Grab Indonesia menerapkan sistem bonus berbasis performa. Berbeda dengan keduanya, Maxim Indonesia memilih untuk tidak memberikan bonus sama sekali dengan alasan bahwa pengemudinya adalah mitra independen, bukan karyawan tetap.
Di sisi lain, GoTo Gojek Tokopedia—perusahaan ride-hailing terbesar di Indonesia—baru saja melaporkan kerugian bersih Rp 3,1 triliun pada tahun 2024. Meski demikian, angka ini jauh lebih baik dibandingkan dengan kerugian Rp 87,3 triliun yang mereka alami pada 2023.
Bagaimana menurut kamu? Apakah THR yang diberikan sudah adil, atau seharusnya perusahaan ride-hailing lebih memperhatikan kesejahteraan mitranya? Gimana Pendapatmu?
Similar Articles
NEWS
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga di 5,75% dan Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Global ke 2,9%
Government
•
24 Apr 2025

NEWS
Prabowo dan Megawati Akhirnya Bertemu! Nongkrong Bareng di Teuku Umar
Government
•
9 Apr 2025

NEWS
Menaker Bakal Panggil Gojek & Grab Soal Bonus THR Lebaran yang Kecil
Government
•
28 Mar 2025

NEWS
Pertumbuhan Pasar Modal Utang Indonesia Diperkirakan Meningkat pada 2025
Government
•
25 Mar 2025

NEWS
Terungkap: Bagaimana Menteri Teknologi Inggris Menggunakan ChatGPT untuk Saran Kebijakan
Government
•
14 Mar 2025

Veirn.
Uncover the art and innovation of Gaming in our blog, where we explore Technology trends, Gaming Market structures, and the creative minds shaping the built environment.


Menaker Bakal Panggil Gojek & Grab Soal Bonus THR Lebaran yang Kecil
Jessica Dhea
Jumat, 28 Maret 2025 pukul 00.00
Government
|
in this topic.
Veirn.
Uncover the art and innovation of Gaming in our blog, where we explore Technology trends, Gaming Market structures, and the creative minds shaping the built environment.
Veirn.
Uncover the art and innovation of Gaming in our blog, where we explore Technology trends, Gaming Market structures, and the creative minds shaping the built environment.
Ringkasan
Dibuat oleh AI
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan bertemu dengan Gojek dan Grab terkait protes ojol atas bonus THR Lebaran yang dianggap terlalu kecil. Beberapa pengemudi hanya menerima Rp 50.000, sementara yang lain bisa mendapatkan hingga Rp 900.000
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab setelah muncul protes dari pengemudi ojek online (ojol) terkait bonus THR Lebaran yang dinilai terlalu kecil.
Ojol Protes Bonus THR yang Terlalu Rendah
Beberapa laporan yang diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa beberapa pengemudi hanya mendapat Rp 50.000 sebagai bonus Lebaran. Angka ini dianggap sangat kecil mengingat peran mereka yang penting dalam layanan transportasi daring. Menaker Yassierli mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang mengkaji masalah ini dan akan segera berdiskusi dengan perusahaan terkait.
“Kami menerima banyak laporan soal ini. Saya sebetulnya sudah merencanakan pertemuan dengan pihak manajemen, tapi karena agenda saya di Istana, pertemuan ini harus dijadwal ulang,” ujar Yassierli kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis lalu.
Sistem Bonus Berdasarkan Performa
Yassierli menjelaskan bahwa skema pemberian bonus THR ini sebenarnya sudah diatur dalam surat edaran pemerintah, yang membagi nominal bonus berdasarkan performa pengemudi.
“Beberapa pengemudi menerima Rp 900.000, sementara yang lain mendapat lebih sedikit. Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana perusahaan menentukan siapa yang berhak mendapatkan berapa—itu yang harus kami klarifikasi,” katanya.
Meski belum ada tanggal pasti untuk pertemuan ini, Menaker berharap pembicaraan bisa dilakukan sebelum Lebaran agar masalah ini segera mendapat kejelasan.
Presiden Prabowo Turun Tangan
Pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti isu ini. Ia meminta perusahaan ride-hailing untuk mempertimbangkan kembali nominal THR yang diberikan kepada pengemudi setelah muncul kabar bahwa beberapa perusahaan hanya akan memberikan Rp 1 juta per pengemudi.
“Ini hanya imbauan, bukan kewajiban. Tapi kalau presiden sudah mengimbau, ya, sebaiknya dipertimbangkan. Para pemilik usaha harus sadar bahwa kalau mereka terus meraup keuntungan, mereka juga harus memperhatikan pekerja mereka,” tambahnya.
Secara umum, pengemudi ojol memang tidak mendapatkan THR seperti karyawan biasa karena status mereka sebagai mitra, bukan pegawai tetap. Biasanya, THR diberikan dengan jumlah setara satu bulan gaji. Namun, akibat tekanan dari pengemudi, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan bahwa perusahaan ride-hailing wajib memberikan THR minimal 20% dari pendapatan rata-rata pengemudi dalam 12 bulan terakhir bagi mereka yang berprestasi tinggi. Sementara pengemudi lainnya tetap berhak mendapatkan bonus sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan, dengan batas pembayaran minimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Perusahaan ride-hailing merespons aturan ini dengan cara berbeda. Gojek meluncurkan program insentif khusus bernama “Tali Asih Hari Raya” bagi pengemudi yang memenuhi syarat. Sementara itu, Grab Indonesia menerapkan sistem bonus berbasis performa. Berbeda dengan keduanya, Maxim Indonesia memilih untuk tidak memberikan bonus sama sekali dengan alasan bahwa pengemudinya adalah mitra independen, bukan karyawan tetap.
Di sisi lain, GoTo Gojek Tokopedia—perusahaan ride-hailing terbesar di Indonesia—baru saja melaporkan kerugian bersih Rp 3,1 triliun pada tahun 2024. Meski demikian, angka ini jauh lebih baik dibandingkan dengan kerugian Rp 87,3 triliun yang mereka alami pada 2023.
Bagaimana menurut kamu? Apakah THR yang diberikan sudah adil, atau seharusnya perusahaan ride-hailing lebih memperhatikan kesejahteraan mitranya? Gimana Pendapatmu?
Similar Articles
NEWS
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga di 5,75% dan Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Global ke 2,9%
Government
•
24 Apr 2025

NEWS
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga di 5,75% dan Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Global ke 2,9%
Government
•
24 Apr 2025

NEWS
Prabowo dan Megawati Akhirnya Bertemu! Nongkrong Bareng di Teuku Umar
Government
•
9 Apr 2025

NEWS
Prabowo dan Megawati Akhirnya Bertemu! Nongkrong Bareng di Teuku Umar
Government
•
9 Apr 2025

NEWS
Menaker Bakal Panggil Gojek & Grab Soal Bonus THR Lebaran yang Kecil
Government
•
28 Mar 2025

NEWS
Menaker Bakal Panggil Gojek & Grab Soal Bonus THR Lebaran yang Kecil
Government
•
28 Mar 2025

NEWS
Pertumbuhan Pasar Modal Utang Indonesia Diperkirakan Meningkat pada 2025
Government
•
25 Mar 2025

NEWS
Pertumbuhan Pasar Modal Utang Indonesia Diperkirakan Meningkat pada 2025
Government
•
25 Mar 2025
